Grobogan Metro Realita Pemerintah Kabupaten Grobogan
memberikan kesempatan kepada professional yang memiliki kecerdasan dan
kemampuan dalam berkarya memajukan kinerja PDAM
periode 2016-2020,Pendaftaran calon dirut PDAM dalam mengelola BUMD Grobogan
tersebut telah dimulai sejak 28/5 sampai 12/6 tahun 2016.Setelah berbagai
syarat pendaftaran dilalui minimal sarjana strata 1(S1),batas minimal usia
minimal 55 tahun berasal dari PDAM dan Usia minimal 50 tahun berasal dari
masyarakat atau PNS minimal piƱata tingkat 1(II/d) harus pandai dalam manajemen
perusahaan /keuangan dan administrasi perkantoran,Memiliki sertifikat pelatihan
manajemen air minum,menyusun karya tulis tentang pengembangan PDAM.
Semenjak pendaftaran permohonan dikirim ke Timsel Bagian perekonomian sekda Kabupaten Grobogan
diantaranya adalah penanggung jawab
sekda Grobogan Sugiyanto ketua Dasuki As 2 Pemkab Grobogan ,Bagian pembangunan
dan Kesra ,Anang S ,anggota 2 Moch.Sumarsono Kepala DPPKAD Kab Grobogan,anggota
1 Adi Djatmiko ,Kabag Hukum ,Kabid Infokom Mujahid dan Tokoh Masyarakat
Kabupaten Grobogan Rahmatullah ,Saemuri hingga saat ini menjabat sebagai kasubag
admistrasi umum dan kepegawaian PDAM.
Hingga Senin 20/6 Pukul 11.30 WIB Tahap seleksi
Administrasi calon direktur PDAM setelah diteliti kelengkapan oleh LPKM
(Lembaga PengembanganKualitas Manusia)Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada
Menerbitkan surat pemberitahuan No :
6/LPKM-F.PSI.UGM/VI/2016 yang ditanda tangani oleh Kepala LPKM Drs Amrizal
Rustam,S.U kemudian tembusan dikirim kepada Bupati Grobogan Sekretariat daerah
Pemerintah Kabupaten Grobogan Bahwa Sebanyak enam pelamar calon Direktur PDAM
Grobogan, semuanya dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi diantaranya adalah
,Myra Heltyani,SE.MM Perum Ayodya II,Jl Rama Wijaya Blok B2 Putat Purwodadi
Grobogan,Didik Supriyadi Jl RA Kartini
No 53B,Blora Kabupaten Blora,Dwi Raharjo Jl Flamboyan No 14,RT 01/RW VI Sambak
Indah Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Grobogan ,Orin Retnowati Jl Sawo IV
Karangasem RT 04/04 Solo Surakarta ,Wirawan Wibowo Jl Gunung TenggerNo 09
Purwodadi ,Saemuri Perum Griya Praja Indah 3 Rt 03 Rw 23 Kuripan Purwodadi.
Menurut Dasuki, setelah seleksi
administrasi tahapan selanjutnya adalah uji kepatutan dan kelayakan Asesmen
Calon Direktur PDAM Purwa Tirta Dharma akan dilaksanakan Pada Hari Rabu sampai kamis (22-23 diruang
D,603 Gedung LANTAI 6 Fakultas Psikologi Unniversitas Gajah Mada Pukul 08.00
WIB hingga hai kedua pembuatan presentasi
Asesmen.kemudian hasil Asesmen akan diumumkan (30/6).”ungkap Dasuki”
“Saat mendaftar sebagai calon dirut PDAM Grobogan
seharusnya melepaskan status sebagai karyawan atau berhenti dari perusahaan atau
instansi tenpat bekerja sebelumnya dan bila PNS harus melepaskan jabatan
sebagai PNS dan tidak dalam proses Peradilan berstatus tersangka dan tidak
pernah dihukum penjara,”Tambah Dasuki.
Calon yang saat ini dari karyawan PDAM Grobogan dua orang
diantaranya adalah Saemuri dan Dwi Raharjo ,”Setelah beberapa calon yang dinyatakan
lulus kemudian oleh timsel kemudian masih menjalani tahapan wawancara dengan
Bupati ,disini calon direktur yang menentukan adalah Bupati setelah di Uji oleh
Timsel,hingga sampai saat ini dalam perekrutan calon direktur PDAM sekarang ini
professional dan transparan.”tambahnya
Kenyataan dilapangan Senin Pukul 12.30 WIB (20/6)di
kantor PDAM purwodadi –Grobogan nama calon Saemuri yang mendaftar sebagai calon
Direktur PDAM dilapangan masih ngantor bekerja dan memakai baju seragam PDAM
Grobogan ,ternyata belum mundur dari Karyawan PDAM yang menjabat sebagai kasubag administrasi
umum dan kepegawaian PDAM Grobogan,Padahal dalam persyaratan pendaftaran calon
direktur PDAM harus Bersedia melepaskan status sebagai karyawan atau berhenti
dari perusahaan/instansi tempat bekerja sebelumnya atas permintaan sendiri atau
melepaskan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/tidak rangkap jabatan,serta menyatakan
nama terang dan bermeterai Rp.6000.-
Saat dikonfirmasi melaui ponselnya Dasuki Menambahkan.”Bersedia
melepaskan status sebagai karyawan atau berhenti dari perusahaan/instansi
tempat bekerja sebelumnya atas permintaan sendiri atau melepaskan jabatan bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/tidak rangkap jabatan, “mengatakan bahwa bagi calon
setelah lulus dan diangkat menjadi direktur PDAM baru mundur dari jabatanya lha
kalau mundur dulu nanti malah nggak ada yang nyalon to mas ,”ungkap Dasuki.(Gus
Murgan)