Grobogan Metro Realita Cyber
Grobogan Peduli Anak ( GPA ) meminta agar kasus indikasi korupsi penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh kepala SD/SMP yang terjadi di Kabupaten Grobogan harus diproses secara hukum. Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Grobogan Peduli Anak (GPA ) Rahadi Agus Prihanto,SH melalui realis yang diterima Redaksi Metro Realita, Senin (5/1).Menurut Rahadi Agus Prihanto
indikasi penemuan penggelapan dana BOS yang dilakukan kepala SD/SMP di titik wilayah yang terungkap beberapa waktu lalu, masuk dalam kategori pelanggaran hukum kasus tindak pidana korupsi.
“Ada dua indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus ini, melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Ia mendesak Dinas Pedidikan Kabupaten Grobogan tidak menyelesaikan secara musyawarah, mengingat temuan adanya penggelapan dana BOS yang dilakukan kepsek tersebut merupakan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi dimana penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Sebab pengembalian sejumlah kerugian keuangan negara, tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan juga memperhatikan adanya laporan dari Komite sekolah dan wali murid pernyataan indikasi penggelapan dan penyimpangan dana BOS itu terjadi dibagian titik rawan Kabupaten Grobogan“Ini penting untuk membongkar penyimpangan dalam penggunaan beragam bantuan sekolah terutama yang pengelolaannya bersifat swakelola,” lanjutnya.
Selain itu, Arif (44)pers juga anggota LSM Infokom juga mengatakan .”saya sudah ke Kepala UPTD Pendidikan Dasar dan Melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan data tersebut bahkan kami juga sudah mengantongi sejumlah pelanggaran di beberapa sekolah yang nantinya akan segera koordinasi dengan penegak hukum untuk mengambil alih penyelidikan indikasi korupsi dana BOS di SD/ SMP disekolah-sekolah tersebut serta menyeret kehadapan hukum semua pelakunya,bahkan kami juga menemukan bahwa bantuan dari (GNOTA ) Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Kabupaten Grobogan untuk siswa yang tidak mampu dalam penyaluran dana tersebut ternyata di belikan Sepatu yang tidak pas ukuranya bahkan ada anak yang tidak memakai sepatu karena terlalu kebesaran.Dalam pembelian sepatu tersebut yang disalurkan oleh GN-OTA kabupaten Grobogan, berasal dari dua sumber yakni APBD Kabupaten dan para donatur di tingkat kabupaten.Dana yang diberikan sekitar 9 Juta namun setelah diterima kepala sekolah hanya dibelikan sepatu nilainya hanya 4 juta.Dana APBD diperuntukan bagi siswa miskin Besarnya bantuan tiap siswa juga berkisar.Dia menekankan, dana bantuan siswa miskin yang disalurkan oleh GNOTA, diberikan kepada siswa tidak mampu dan diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan siswa bersangkutan.Tujuannya agar anak yang mendapat dana anak asuh dapat terus melanjutkan pendidikannya tanpa harus putus di tengah jalan.”ungkap Arip (Gus Murgan)