Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Grobogan

Desa Klambu Tingkatkan Gropyokan Tikus 
Grobogan Metro Realita Menjelang musim tanam pertama (MT 1) di wilayah Grobogan pada  November-Desember, petani dan pihak terkait lainnya harus mewaspadai serangan hama tanaman. Salah satunya dengan menggalakkan gropyokan
hama tikus secara terencana dan berkesinambungan. Sehingga serangan hama pengerat tersebut tidak mengganas dan merugikan petani.

”Langkah ini merupakan salah satu mewujudkan kedaulatan pangan. Serangan tikus harus dikendalikan agar hasil panen padi, jagung, kedelai, dan tanaman lainnya melimpah,” ujar Wakil Bupati Grobogan Icek Baskoro dalam acara pencanangan gerakan massal pengendalian tikus di Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Jumat (31/10).
Wabup menyebutkan, produksi jagung merupakan terbesar di Indonesia, yakni lebih dari 6 ribu ton per tahun. Untuk produksi kedelai 28.975 ton atau 29,17 persen dari produksi Jateng, sedangkan produksi kedelai nasional saat ini hanya sekitar 800 ribu ton per tahun, dan  impor kedelai nasional 2,2 juta ton per tahun.
”Melalui program gerakan pemberantasan hama tikus tersebut, diharapkan tanaman 
subur dan hasil panen melimpah. Sehingga Grobogan mampu memenuhi kebutuhan pangan daerah maupun nasional,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dinpertan TPH) Grobogan Edhie Sudaryanto mengatakan, produksi kedelai Jateng sampai sekarang masih mengandalkan Grobogan. Selain itu, keberhasilan Grobogan dalam upaya memproduksi kedelai mampu menciptakan varietas kedelai unggulan yakni varietas Grobogan. 
”Kedelai Varietas Grobogan kualitasnya di atas dari kedelai impor dari Amerika. Varietas ini juga telah dikembangkan petani di beberapa provinsi di Indonesia. Bahkan produktivitas kedelai yang dihasilkan petani Grobogan rata-rata mencapai 2,2 ton per hektar,” terangnya.
Sementara itu, petani akan meningkatkan kewaspadaan serangan tikus karena hama tersebut biasanya menyerang sejak persemaian hingga panen. Bahkan hasil pertaniaan yang sudah di simpan di gudang juga kerap menjadi sasaran tikus. 
”Tikus termasuk hama yang sulit dikendalikan. Selain cepat berkembang biak, tikus sering menyerang pada malam hari, sehingga menyulitkan petani memberantasnya,” ujar salah seorang petani, Ngadino, kemarin.
Petani warga Gubug tersebut mengatakan, berbagai upaya dilakukan petani untuk membasmi hama tersebut. Baik dengan gropyokan atau menangkap beramai-ramai, pengasapan, maupun memasang perangkap namun serangan tetap mengganas. Serangannya juga tidak tergantung musim, baik kemarau maupun musim hujan selalu menjadi musuh petani.  
Petani lainnya Yadi menyebutkan, pada musim tanam sebelumnya atau sekitar pertengahan 2014 lalu, tanaman padi di wilayah Gubug memang terserang hama tikus namun tidak terlalu mengganas seperti musim tanam sebelumnya. Biasanya warga melakukan gropyokan dan pengasapan di sarang-sarang tikus di areal persawahan.
”Hama satu ini memang sulit diberantas, karena merusak tanaman padi, jagung, dan lainnya.  Petani harus kerja keras untuk mengantisipasi serangan tikus. Apalagi jika tanaman sudah muali berbuah, akan mengancam panen dan mengakibatkan petani merugi,” ungkapnya

MATARAM BENTUK KABUPATEN GROBOGAN

gROBOGAN mETRO rEALITA cYBER oNLINE
Kerajaan Mataram, Susuhunan Amangkurat IV mengangkat seorang abdi bernama Ng. Wongsodipo menjadi Bupati monconagari (taklukan raja) Grobogan dengan nama RT Martopuro pada 21 Jumadil Akhir 1650 Saka atau 4 Maret 1726 M, dengan wilayah kekuasaannya yaitu : Sela, Teras Karas, Wirosari, Santenan, Grobogan, dan beberapa daerah di Sukowati bagian utara Bengawan Sala (serat Babad Kartasura / Babad Pacina : 172 – 174). Oleh karena pada saat itu Kartasura masih dalam keadaan kacau, maka pengawasan terhadap daerah Grobogan diserahkan kepada kemenakan sekaligus menantunya bernama yaitu RT Suryonagoro (Suwandi) dan RT Martopuro sendiri masih tetap di Kartasura. Tugas RT Suryonagoro adalah menciptakan struktur pemerintahan kabupaten pangreh praja, seperti adanya bupati, patih, kaliwon, pamewu, mantri, dan seterusnya sampai jabatan bekel di desa – desa Ibu kota kabupaten pada saat itu di Grobogan, tetapi pada tahun 1864 ibukota kabupaten pindah ke Purwodadi. Sampai dengan tahun 1903, yaitu sebelum dikeluarkannya Decentralisatie Besluit oleh Pemerintah Penjahan Belanda, Indonesia yang waktu itu namanya masih Nederland Indie (Hindia Belanda) dibagi dalam beberapa Gewesten yang bersifat administratif yang kemudian dibagi-bagi lagi dalam Regentschap. Regentschap Grobogan saat itu berada dalam lingkungan Semarang Gewest. Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, regentschap diberi hak-hak otonomi dan untuk itu dibentuk Dewan Daerah. Regentschap Grobogan memperoleh otonomi penuh mulai tahun 1908. Pada tahun 1928, berdasarkan Staatbad 1928 No. 117, Kabupaten Grobogan mendapat tambahan dua distrik dari Kabupaten Demak yaitu Distrik Manggar dengan ibukota di Godong dan Distrik Singenkidul dengan ibukota di Gubug. 
Kemudian pada tahun 1933 memperoleh tambahan Asistenan Klambu dari Distrik Undaan Kudus. Pada masa pendudukan Jepang, terjadi perubahan tata pemerintahan daerah, yaitu dengan Undang-undang No. 27 tahun 1942. Menurut UU ini seluruh Jawa kecuali daerah Vorstenlanden dibagi atas : Syuu (Karesidenen), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son (Onder Distrik), dan Ku (Kelurahan/Desa). Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18, Indonesia dibagi atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Dalam penjelasan pasal 18 ini, Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi dibagi lagi dalam daerah yang lebih kecil. Tahun 1948, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 1 UU ini menyatakan bahwa Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan, yaitu : Propinsi, Kabupaten, Desa (Kota Kecil). Selanjutnya berdasarkan UU No. 13 Tahun 1950 dibentuklah Daerah-daerah Tingkat II di lingkungan Propinsi Jawa Tengah. 
Dengan demikian UU inilah yang mendasari pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan. Dengan Perda Kabupaten Dati II Grobogan No. 11 Tahun 1991 ditetapkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Grobogan adalah : Hari Senin Kliwon, 21 Jumadil Akhir 1650 atau 4 Maret 1726 atau 1 Rajab 1138 H. Yaitu pada saat diangkatnya RT. Martopuro sebagai Bupati Monconagari di Grobogan. Sehingga RT. Martopuro inilah yang sampai sekarang dianggap sebagai Bupati Grobogan yang pertama. Chandra sangkala : kombuling cipto hangroso jati Surya sangkala : kridhaning hangga hambangun praja Nama-Nama Bupati yang pernah menjabat di Kabupaten Grobogan : A. Pada waktu Ibukota Kabupaten di Kota Grobogan 1. Adipati Martopuro atau Adipati Puger : 1726 2. RT. Suryonagoro Suwandi atau RT. Yudonagoro 3. RT. Kartodirjo : 1761- 1768, pindahan dari 4. RT. Yudonagoro : 1768 – 1775, kemudian 5. R. Ng. Sorokarti atau RT. Abinaro 6. RT. Yudokerti atau Abinarong II : 1787 – 1795 7. RM. T. Sutoyuda : 1795 – 1801 8. RT. Kartoyuda : 1801 –1815 9. RT. Sosronagoro I : 1815 – 1840 10. RT. Sosronagoro II : 1840 – 1864 B. Setelah Ibukota Kabupaten di Kota Purwodadi 11. RT. Adipati Martonagoro : 1864 – 1875 12. RM. Adipati Ario Yudonagoro : 1875 – 1902 13. RM. Adipati Ario Haryokusumo : 1902 – 1908 14. Pangeran Ario Sunarto : 1908 – 1933, Pencipta Trilogi Pedesaan yaitu : di desa-desa harus ada Sekolah Dasar, Balai Desa, dan Lumbung Desa. 15. R. Adipati Ario Sukarman Martohadinegoro : 1933 – 1944 16. R. Sugeng : 1944 – 1946 17. R. Kaseno : 1946 – 1948, Bupati merangkap Ketua KNI 18. M. Prawoto Sudibyo : 1948 – 1949 19. R. Subroto : 1949 – 1950 20. R. Sadono : 1950 – 1954 21. Haji Andi Patopoi : 1954 – 1957, Bupati Kepala Daerah 22. H. Abdul Hamid sebagai Pejabat Bupati dan Ruslan sebagai Kepala Daerah yang memerintah sama-sama 1957 – 1958 23. R. Upoyo Prawirodilogo : Bupati Kepala Daerah merangkap Ketua DPRDGR : 1958 – 1964 24. Supangat : Bupati Kepala Daerah merangkap Ketua DPRGR : 1964 – 1967 25. R. Marjaban, Pejabat Bupati Kepala Daerah : 1067 – 1970 26. R. Umar Khasan, Pejabat Bupati Kepala Daerah : 1970 – 1977 27. Kolonel Inf. H. Soegiri , Bupati Kepala Daerah : 11 Juli 1974 s.d 11 Maret 1986 28. Kolonel H. Mulyono US : Bupati Kepala Daerah : 11 Maret 1986 s.d 11 Maret 1996 29. Kolonel Inf. Toermudi Soewito, Bupati Kepala Daerah : 11 Maret 1996 s.d 11 Maret 2001 30. Agus Supriyanto SE, Bupati Grobogan : 11 Maret 2001 s.d 2006 31. H. Bambang Pudjiono.SH , Bupati Grobogan : 2006 s.d



PANWASLU GROBOGAN BENTUK SENTRA GAKKUMDU UNTUK MENANGANI KASUS PIDANA PEMILU 2014.

Grobogan Metro Realita Cyber
Sentra Gakkumdu Kabupaten Grobogan dibentuk atas dasar kesepakatan bersama lembaga terkait yakni Kepolisian Resort (Polres), Kejaksaan Negeri dan Panwaslu Kabupaten Grobogan , Jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu tidak bisa langsung melaporkan ke Sentra Gakkumdu, namun ke Panwaslu, baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun pengawas pemilu di tingkat desa.
Anggota Panwaskab Grobogan Hari ini pukul 8.30 WIB selasa (4/2)  tahun 2014 Suaf Moch Yunaefi Devisi Penindakkan dan penyelesaian sengketa hadir ke Polres Grobogan dalam acara Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang nantinya akan menangani pelanggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu.Dalam acara tersebut hadir AKBP Langgeng Purnomo bersama seluruh jajaranyan seperti anggota Kasat reskrim,anggota kasat intelkam Polres Grobogan.
Menurut Rahadi Agus Prihanto,SH .”dalam pelanggaran yang ditangani Gakkumdu di antaranya praktik ‘money politik‘, pelanggaran jadwal kampanye, kampanye hitam, perusakan alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan proses pemilu. “Selama ini belum ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pemilu yang ditangani Gakkumdu, karena pelanggaran yang terjadi hanya berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, “Prosedurnya seperti itu, jika Panwaslu mendapati maupun menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pemilu, maka dalam waktu satu kali 24 jam pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kepolisian dan Kejaksaan,”ungkap Rahadi

Meski masih turun hujan deras penurunan alat peraga kampanye yang melanggar di jantung kota Purwodadi masih berjalan nyaman .Hal ini dibuktikan keseriusan Panwaslu Kabupaten Grobogan dengan cara koordinasi bersama gakkumdu (Gus Murgan)



SEBAGIAN BESAR CALEG BELUM MEMAHAMI PERATURAN KPU


Grobogan Metro Realita Cyber .Bisa memahami  surat KPU nomor 664/KPU/XI/2013 tertanggal 30 September 2013 sebagai penjelasan dari PKPU nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye pemilihan legislatif 2014.Surat KPU nomor 664/KPU/XI/2013 tersebut sebagai pegangan  untuk berkoordinasi dengan Pemkab.Isi dari surat KPU tersebut, antara lain pengertian zona, zona dalam satu desa boleh satu atau lebih tempat yang dipasangi alat peraga, alat peraga berupa spanduk hanya boleh dipasang di tempat yang ditetapkan sedangkan bendera dan umbul-umbul bisa dipasang di semua tempat yang ditetapkan di suatu zona dengan melihat daya tampung zona.Definisi penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye, dimaknai sebagai sarana yang telah tersedia pada pemda, jadi KPU tidak menyediakan media.APK alat peraga bisa dipasang di tempat pribadi sepanjang di halaman atau bangunan. Mobil milik BUMN/BUMD tidak boleh dipasang alat peraga.Baliho dan bilboard hanya dapat memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi misi, program, jargon, dan foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. Pemasangannya disesuaikan dengan aturan pemda setempat.

Caleg  Belum Bayar Pajak Pasang APK  Pada Pemkab Grobogan
Adanya larangan soal pemasangan alat peraga (APK) di papan iklan layanan masyarakat milik Pemkab Kabupaten Grobogan, Mereka nekat memasang APK bergambar dirinya. Temuan pelanggaran ini banyak dijumpai di sejumlah daerah khusunya di Kabupaten Grobogan. 
Menindaklanjuti temuan pelanggaran APK tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Grobogan,Hartono,SE  meminta partai politik menertibkan. Panwaslu meminta para caleg dan parpol memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Kampanye. “Setiap alat peraga dilarang memasang gambar caleg serta alat peraga dilarang menggunakan papan iklan layanan masyarakat. Jika disewakan, harus ada izin dari Pemkab serta mentaati aturan yang ada sesuai dengan SK Bupati Grobogan.(Gus Murgan)
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...