Desa Klambu Tingkatkan Gropyokan Tikus
Grobogan Metro Realita Menjelang musim tanam pertama (MT 1) di wilayah Grobogan pada November-Desember, petani dan pihak terkait lainnya harus mewaspadai serangan hama tanaman. Salah satunya dengan menggalakkan gropyokan
hama tikus secara terencana dan berkesinambungan. Sehingga serangan hama pengerat tersebut tidak mengganas dan merugikan petani.
Grobogan Metro Realita Menjelang musim tanam pertama (MT 1) di wilayah Grobogan pada November-Desember, petani dan pihak terkait lainnya harus mewaspadai serangan hama tanaman. Salah satunya dengan menggalakkan gropyokan
hama tikus secara terencana dan berkesinambungan. Sehingga serangan hama pengerat tersebut tidak mengganas dan merugikan petani.
”Langkah
ini merupakan salah satu mewujudkan kedaulatan pangan. Serangan tikus harus
dikendalikan agar hasil panen padi, jagung, kedelai, dan tanaman lainnya
melimpah,” ujar Wakil Bupati Grobogan Icek Baskoro dalam acara pencanangan
gerakan massal pengendalian tikus di Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Jumat (31/10).
Wabup
menyebutkan, produksi jagung merupakan terbesar di Indonesia, yakni lebih dari
6 ribu ton per tahun. Untuk produksi kedelai 28.975 ton atau 29,17 persen dari
produksi Jateng, sedangkan produksi kedelai nasional saat ini hanya sekitar 800
ribu ton per tahun, dan impor kedelai nasional 2,2 juta ton per tahun.
”Melalui
program gerakan pemberantasan hama tikus tersebut, diharapkan tanaman
subur
dan hasil panen melimpah. Sehingga Grobogan mampu memenuhi kebutuhan pangan
daerah maupun nasional,” katanya.
Kepala
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dinpertan TPH) Grobogan Edhie
Sudaryanto mengatakan, produksi kedelai Jateng sampai sekarang masih
mengandalkan Grobogan. Selain itu, keberhasilan Grobogan dalam upaya
memproduksi kedelai mampu menciptakan varietas kedelai unggulan yakni varietas
Grobogan.
”Kedelai
Varietas Grobogan kualitasnya di atas dari kedelai impor dari Amerika. Varietas
ini juga telah dikembangkan petani di beberapa provinsi di Indonesia. Bahkan
produktivitas kedelai yang dihasilkan petani Grobogan rata-rata mencapai 2,2
ton per hektar,” terangnya.
Sementara
itu, petani akan meningkatkan kewaspadaan serangan tikus karena hama tersebut
biasanya menyerang sejak persemaian hingga panen. Bahkan hasil pertaniaan yang
sudah di simpan di gudang juga kerap menjadi sasaran tikus.
”Tikus
termasuk hama yang sulit dikendalikan. Selain cepat berkembang biak, tikus
sering menyerang pada malam hari, sehingga menyulitkan petani memberantasnya,”
ujar salah seorang petani, Ngadino, kemarin.
Petani
warga Gubug tersebut mengatakan, berbagai upaya dilakukan petani untuk membasmi
hama tersebut. Baik dengan gropyokan atau menangkap beramai-ramai, pengasapan,
maupun memasang perangkap namun serangan tetap mengganas. Serangannya juga
tidak tergantung musim, baik kemarau maupun musim hujan selalu menjadi musuh petani.
Petani
lainnya Yadi menyebutkan, pada musim tanam sebelumnya atau sekitar pertengahan
2014 lalu, tanaman padi di wilayah Gubug memang terserang hama tikus namun
tidak terlalu mengganas seperti musim tanam sebelumnya. Biasanya warga
melakukan gropyokan dan pengasapan di sarang-sarang tikus di areal persawahan.
”Hama satu ini memang sulit diberantas, karena merusak
tanaman padi, jagung, dan lainnya. Petani harus kerja keras untuk
mengantisipasi serangan tikus. Apalagi jika tanaman sudah muali berbuah, akan
mengancam panen dan mengakibatkan petani merugi,” ungkapnya
MATARAM BENTUK KABUPATEN GROBOGAN
MATARAM BENTUK KABUPATEN GROBOGAN
gROBOGAN mETRO rEALITA cYBER oNLINE
Kerajaan
Mataram, Susuhunan Amangkurat IV mengangkat seorang abdi bernama Ng. Wongsodipo
menjadi Bupati monconagari (taklukan raja) Grobogan dengan nama RT Martopuro
pada 21 Jumadil Akhir 1650 Saka atau 4 Maret 1726 M, dengan wilayah
kekuasaannya yaitu : Sela, Teras Karas, Wirosari, Santenan, Grobogan, dan
beberapa daerah di Sukowati bagian utara Bengawan Sala (serat Babad Kartasura /
Babad Pacina : 172 – 174). Oleh karena pada saat itu Kartasura masih dalam
keadaan kacau, maka pengawasan terhadap daerah Grobogan diserahkan kepada
kemenakan sekaligus menantunya bernama yaitu RT Suryonagoro (Suwandi) dan RT
Martopuro sendiri masih tetap di Kartasura. Tugas RT Suryonagoro adalah
menciptakan struktur pemerintahan kabupaten pangreh praja, seperti adanya bupati,
patih, kaliwon, pamewu, mantri, dan seterusnya sampai jabatan bekel di desa –
desa Ibu kota kabupaten pada saat itu di Grobogan, tetapi pada tahun 1864
ibukota kabupaten pindah ke Purwodadi. Sampai dengan tahun 1903, yaitu sebelum
dikeluarkannya Decentralisatie Besluit oleh Pemerintah Penjahan Belanda,
Indonesia yang waktu itu namanya masih Nederland Indie (Hindia Belanda) dibagi
dalam beberapa Gewesten yang bersifat administratif yang kemudian dibagi-bagi
lagi dalam Regentschap. Regentschap Grobogan saat itu berada dalam lingkungan
Semarang Gewest. Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905,
regentschap diberi hak-hak otonomi dan untuk itu dibentuk Dewan Daerah.
Regentschap Grobogan memperoleh otonomi penuh mulai tahun 1908. Pada tahun 1928,
berdasarkan Staatbad 1928 No. 117, Kabupaten Grobogan mendapat tambahan dua
distrik dari Kabupaten Demak yaitu Distrik Manggar dengan ibukota di Godong dan
Distrik Singenkidul dengan ibukota di Gubug.
Kemudian pada tahun 1933
memperoleh tambahan Asistenan Klambu dari Distrik Undaan Kudus. Pada masa
pendudukan Jepang, terjadi perubahan tata pemerintahan daerah, yaitu dengan
Undang-undang No. 27 tahun 1942. Menurut UU ini seluruh Jawa kecuali daerah
Vorstenlanden dibagi atas : Syuu (Karesidenen), Si (Kotapraja), Ken
(Kabupaten), Gun (Distrik), Son (Onder Distrik), dan Ku (Kelurahan/Desa).
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18,
Indonesia dibagi atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Dalam penjelasan pasal 18 ini,
Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi dibagi
lagi dalam daerah yang lebih kecil. Tahun 1948, Pemerintah Indonesia
mengeluarkan Undang-undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal
1 UU ini menyatakan bahwa Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga
tingkatan, yaitu : Propinsi, Kabupaten, Desa (Kota Kecil). Selanjutnya
berdasarkan UU No. 13 Tahun 1950 dibentuklah Daerah-daerah Tingkat II di
lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Dengan demikian UU inilah yang mendasari
pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan. Dengan Perda Kabupaten Dati
II Grobogan No. 11 Tahun 1991 ditetapkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Grobogan
adalah : Hari Senin Kliwon, 21 Jumadil Akhir 1650 atau 4 Maret 1726 atau 1
Rajab 1138 H. Yaitu pada saat diangkatnya RT. Martopuro sebagai Bupati
Monconagari di Grobogan. Sehingga RT. Martopuro inilah yang sampai sekarang
dianggap sebagai Bupati Grobogan yang pertama. Chandra sangkala : kombuling
cipto hangroso jati Surya sangkala : kridhaning hangga hambangun praja
Nama-Nama Bupati yang pernah menjabat di Kabupaten Grobogan : A. Pada waktu
Ibukota Kabupaten di Kota Grobogan 1. Adipati Martopuro atau Adipati Puger :
1726 2. RT. Suryonagoro Suwandi atau RT. Yudonagoro 3. RT. Kartodirjo : 1761-
1768, pindahan dari 4. RT. Yudonagoro : 1768 – 1775, kemudian 5. R. Ng.
Sorokarti atau RT. Abinaro 6. RT. Yudokerti atau Abinarong II : 1787 – 1795 7.
RM. T. Sutoyuda : 1795 – 1801 8. RT. Kartoyuda : 1801 –1815 9. RT. Sosronagoro
I : 1815 – 1840 10. RT. Sosronagoro II : 1840 – 1864 B. Setelah Ibukota
Kabupaten di Kota Purwodadi 11. RT. Adipati Martonagoro : 1864 – 1875 12. RM.
Adipati Ario Yudonagoro : 1875 – 1902 13. RM. Adipati Ario Haryokusumo : 1902 –
1908 14. Pangeran Ario Sunarto : 1908 – 1933, Pencipta Trilogi Pedesaan yaitu :
di desa-desa harus ada Sekolah Dasar, Balai Desa, dan Lumbung Desa. 15. R.
Adipati Ario Sukarman Martohadinegoro : 1933 – 1944 16. R. Sugeng : 1944 – 1946
17. R. Kaseno : 1946 – 1948, Bupati merangkap Ketua KNI 18. M. Prawoto Sudibyo
: 1948 – 1949 19. R. Subroto : 1949 – 1950 20. R. Sadono : 1950 – 1954 21. Haji
Andi Patopoi : 1954 – 1957, Bupati Kepala Daerah 22. H. Abdul Hamid sebagai
Pejabat Bupati dan Ruslan sebagai Kepala Daerah yang memerintah sama-sama 1957
– 1958 23. R. Upoyo Prawirodilogo : Bupati Kepala Daerah merangkap Ketua DPRDGR
: 1958 – 1964 24. Supangat : Bupati Kepala Daerah merangkap Ketua DPRGR : 1964
– 1967 25. R. Marjaban, Pejabat Bupati Kepala Daerah : 1067 – 1970 26. R. Umar
Khasan, Pejabat Bupati Kepala Daerah : 1970 – 1977 27. Kolonel Inf. H. Soegiri
, Bupati Kepala Daerah : 11 Juli 1974 s.d 11 Maret 1986 28. Kolonel H. Mulyono
US : Bupati Kepala Daerah : 11 Maret 1986 s.d 11 Maret 1996 29. Kolonel Inf.
Toermudi Soewito, Bupati Kepala Daerah : 11 Maret 1996 s.d 11 Maret 2001 30.
Agus Supriyanto SE, Bupati Grobogan : 11 Maret 2001 s.d 2006 31. H. Bambang Pudjiono.SH , Bupati Grobogan : 2006 s.d
PANWASLU GROBOGAN BENTUK SENTRA GAKKUMDU
UNTUK MENANGANI KASUS PIDANA PEMILU 2014.
Grobogan Metro Realita Cyber
Sentra Gakkumdu Kabupaten Grobogan dibentuk
atas dasar kesepakatan bersama lembaga terkait yakni Kepolisian Resort
(Polres), Kejaksaan Negeri dan Panwaslu Kabupaten Grobogan , Jika ada
masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu tidak bisa
langsung melaporkan ke Sentra Gakkumdu, namun ke Panwaslu, baik di tingkat
kecamatan, kabupaten maupun pengawas pemilu di tingkat desa.
Anggota
Panwaskab Grobogan Hari ini pukul 8.30 WIB selasa (4/2) tahun 2014 Suaf Moch Yunaefi Devisi
Penindakkan dan penyelesaian sengketa hadir ke Polres Grobogan dalam acara
Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang nantinya akan menangani
pelanggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu.Dalam acara tersebut
hadir AKBP Langgeng Purnomo bersama seluruh jajaranyan seperti anggota Kasat
reskrim,anggota kasat intelkam Polres Grobogan.
Menurut Rahadi Agus Prihanto,SH .”dalam pelanggaran yang ditangani Gakkumdu di antaranya praktik ‘money politik‘, pelanggaran jadwal kampanye, kampanye
hitam, perusakan alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan
proses pemilu. “Selama ini belum ada pelanggaran yang mengarah pada tindak
pemilu yang ditangani Gakkumdu, karena pelanggaran yang terjadi hanya berkaitan
dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, “Prosedurnya
seperti itu, jika Panwaslu mendapati maupun menerima laporan adanya dugaan
tindak pidana pemilu, maka dalam waktu satu kali 24 jam pihaknya akan melakukan
koordinasi dengan instansi terkait yakni Kepolisian dan Kejaksaan,”ungkap Rahadi
Meski masih
turun hujan deras penurunan alat peraga kampanye yang melanggar di jantung kota
Purwodadi masih berjalan nyaman .Hal ini dibuktikan keseriusan Panwaslu
Kabupaten Grobogan dengan cara koordinasi bersama gakkumdu (Gus Murgan)
SEBAGIAN BESAR CALEG BELUM MEMAHAMI PERATURAN KPU
Menindaklanjuti temuan pelanggaran APK tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Grobogan,Hartono,SE meminta partai politik menertibkan. Panwaslu meminta para caleg dan parpol memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Kampanye. “Setiap alat peraga dilarang memasang gambar caleg serta alat peraga dilarang menggunakan papan iklan layanan masyarakat. Jika disewakan, harus ada izin dari Pemkab serta mentaati aturan yang ada sesuai dengan SK Bupati Grobogan.(Gus Murgan)
SEBAGIAN BESAR CALEG BELUM MEMAHAMI PERATURAN KPU
Grobogan Metro Realita
Cyber .Bisa memahami surat KPU nomor 664/KPU/XI/2013 tertanggal 30
September 2013 sebagai penjelasan dari PKPU nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan PKPU nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye pemilihan
legislatif 2014.Surat KPU nomor 664/KPU/XI/2013 tersebut sebagai pegangan untuk berkoordinasi dengan Pemkab.Isi dari surat KPU tersebut, antara lain pengertian
zona, zona dalam satu desa boleh satu atau lebih tempat yang dipasangi alat
peraga, alat peraga berupa spanduk hanya boleh dipasang di tempat yang
ditetapkan sedangkan bendera dan umbul-umbul bisa dipasang di semua tempat yang
ditetapkan di suatu zona dengan melihat daya tampung zona.Definisi penyediaan
media pemasangan alat peraga kampanye, dimaknai sebagai sarana yang telah
tersedia pada pemda, jadi KPU tidak menyediakan media.APK alat peraga bisa
dipasang di tempat pribadi sepanjang di halaman atau bangunan. Mobil milik
BUMN/BUMD tidak boleh dipasang alat peraga.Baliho dan bilboard hanya dapat
memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi misi, program, jargon, dan
foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. Pemasangannya
disesuaikan dengan aturan pemda setempat.
Caleg Belum Bayar Pajak Pasang APK Pada Pemkab Grobogan
Adanya larangan soal pemasangan alat peraga
(APK) di papan iklan layanan masyarakat milik Pemkab Kabupaten Grobogan, Mereka
nekat memasang APK bergambar dirinya. Temuan pelanggaran ini banyak dijumpai di
sejumlah daerah khusunya di Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti temuan pelanggaran APK tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Grobogan,Hartono,SE meminta partai politik menertibkan. Panwaslu meminta para caleg dan parpol memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Kampanye. “Setiap alat peraga dilarang memasang gambar caleg serta alat peraga dilarang menggunakan papan iklan layanan masyarakat. Jika disewakan, harus ada izin dari Pemkab serta mentaati aturan yang ada sesuai dengan SK Bupati Grobogan.(Gus Murgan)