Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Hukum & Ham

DPRD KOMPLAIN TERKAIT PENERTIBAN APK

Grobogan Metro Realita Cyber
Komisi A DPRD Grobogan memanggil tim gabungan pascapencopotan sekitar 600 alat peraga kapanye (APK) caleg, Jumat (7/2). Pemanggilan bertujuan mengklarifikasi, lantaran pencopotan baliho dinilai kurang adil.
Tim gabungan yang hadir terdiri dari Ketua Panwaslu Kabupaten Hartono beserta sejumlah Ketua Panwascam, Ketua KPU Afrosin Arif dan Ketua Divisi Pemungutan Penghitungan Suara dan Kampanye  Sakta Abaway. Hadir pula Kepala Satpol PP Grobogan Pontjo Wiranto.

Anggota Komisi A Mohammad  Misbah mengharap kejelasan terkait pencopotan APK caleg di tempat umum di luar zona kampanye. Se­mentara APK yang terpasang di tempat pribadi tidak dicopot. ìJika seperti ini aturannya kok wagu. Menurut saya, kalau di luar zonaisasi kampanye ditertibkan semua saja,î kata Misbah.Hal sama juga dikeluhkan oleh Sekretaris Komisi A Mustain. Akibat sosialisasi aturan yang kurang, menyebabkan kader parpolnya kebingungan saat akan memasang APK. Saat dipasang, ternyata dinilai menyalahi aturan. “Ada bendera yang dicabut, ada yg belum. Mesti­nya pemberlakuannya sama. Saya juga minta zonaisasi diperjelas. Dan lakukan sosialisasi,î katanya pada acara yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Sri Wiyati tersebut.
Komplain
Sementara itu komplain datang dari anggota Komisi A Suudi. Sebab, satu baliho yang ia pasang di salah satu papan reklame dan sudah di tutup dengan kain tetap diberedel oleh Satpol PP.”Saya minta penjelasan untuk itu. Kan sudah di tutup kain, saya kira itu tidak menyalahi aturan. Karena bukan lagi APK,’’ kata Suudi.
Ketua Panwaslu Hartono menjelaskan ada tiga aturan yang mesti difahami. Pertama adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17 tentang zonaisasi APK. Kedua Surat Edaran KPU Nomor  664 Tahun 2013, dimana APK bisa dipasang di halaman di tempat pribadi. Ketiga adalah Aturan Bupati yang melarang APK dipasang di pohon, sekolah atau tempat ibadah.

Ditambahkan Sakta, jika SE KPU Nomor 664 Tahun 2013 mengatur APK diluar yang telah diatur dalam PKPU 15 Tahun 2013.”Em­pat jenis APK yang boleh dipasang di tempat pribadi. Baliho, umbul-umbul dan bendera untuk Parpol dan spanduk untuk caleg. Jika menyalahi tetap ditertibkan,’’ kata Sakta.Ketua KPU Afrosin Arif menilai sosialisasi zona kampanye telah dilakukan. Hanya saja jika Komisi A memberikan masukan untuk memperluas zonaisasi pemasangan APK, maka pihaknya siap melakukan. Saat ini tiap satu desa ada empat titik pemasangan APK.Sementara Kepala Satpol PP Pontjo Wiranto akan melakukan klarifikasi pada anggota terkait komplain dari Suudi.”Nanti akan kami cek dulu kebenarannya,’’ kata Pontjo (Gus Murgan)
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...