DPRD KOMPLAIN TERKAIT PENERTIBAN APK
Grobogan Metro Realita Cyber
Komisi A DPRD Grobogan memanggil tim
gabungan pascapencopotan sekitar 600 alat peraga kapanye (APK) caleg, Jumat
(7/2). Pemanggilan bertujuan mengklarifikasi, lantaran pencopotan baliho
dinilai kurang adil.
Tim gabungan yang hadir terdiri dari
Ketua Panwaslu Kabupaten Hartono beserta sejumlah Ketua Panwascam, Ketua KPU
Afrosin Arif dan Ketua Divisi Pemungutan Penghitungan Suara dan Kampanye
Sakta Abaway. Hadir pula Kepala Satpol PP Grobogan Pontjo Wiranto.
Anggota Komisi A
Mohammad Misbah mengharap kejelasan
terkait pencopotan APK caleg di tempat umum di luar zona kampanye. Sementara
APK yang terpasang di tempat pribadi tidak dicopot. ìJika seperti ini aturannya
kok wagu. Menurut saya, kalau di luar zonaisasi kampanye ditertibkan semua
saja,î kata Misbah.Hal sama juga dikeluhkan oleh Sekretaris Komisi A Mustain.
Akibat sosialisasi aturan yang kurang, menyebabkan kader parpolnya kebingungan
saat akan memasang APK. Saat dipasang, ternyata dinilai menyalahi aturan. “Ada
bendera yang dicabut, ada yg belum. Mestinya pemberlakuannya sama. Saya juga
minta zonaisasi diperjelas. Dan lakukan sosialisasi,î katanya pada acara yang
dipimpin oleh Ketua Komisi A Sri Wiyati tersebut.
Komplain
Sementara itu
komplain datang dari anggota Komisi A Suudi. Sebab, satu baliho yang ia pasang
di salah satu papan reklame dan sudah di tutup dengan kain tetap diberedel oleh
Satpol PP.”Saya minta penjelasan untuk itu. Kan sudah di tutup kain, saya kira
itu tidak menyalahi aturan. Karena bukan lagi APK,’’ kata Suudi.
Ketua Panwaslu Hartono menjelaskan ada
tiga aturan yang mesti difahami. Pertama adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2013 Pasal 17 tentang zonaisasi APK. Kedua Surat Edaran KPU Nomor 664
Tahun 2013, dimana APK bisa dipasang di halaman di tempat pribadi. Ketiga adalah
Aturan Bupati yang melarang APK dipasang di pohon, sekolah atau tempat ibadah.
Ditambahkan
Sakta, jika SE KPU Nomor 664 Tahun 2013 mengatur APK diluar yang telah diatur
dalam PKPU 15 Tahun 2013.”Empat jenis APK yang boleh dipasang di tempat
pribadi. Baliho, umbul-umbul dan bendera untuk Parpol dan spanduk untuk caleg.
Jika menyalahi tetap ditertibkan,’’ kata Sakta.Ketua KPU Afrosin Arif menilai
sosialisasi zona kampanye telah dilakukan. Hanya saja jika Komisi A memberikan
masukan untuk memperluas zonaisasi pemasangan APK, maka pihaknya siap
melakukan. Saat ini tiap satu desa ada empat titik pemasangan APK.Sementara
Kepala Satpol PP Pontjo Wiranto akan melakukan klarifikasi pada anggota terkait
komplain dari Suudi.”Nanti akan kami cek dulu kebenarannya,’’ kata Pontjo (Gus Murgan)