Cara Membuat Slideshow Postingan di Blog
Cara Memasang Slideshows Postingan di Blog -Sebenarnya saya sebelumnya sudah memposting mengenai cara memasang slideshow ini di permathic blog. namun belakangan script slideshownya tidak berfungsi lagi yang mungkin dikarenakan url pada google code ada yang tidak bisa di akses lagi. hal ini membuat saya tertantang untuk mencoba memperbaikinya. saya utak atik sampai cenat cenut scriptnya, akhirnya saya mendapat script kode slideshow yang lebih simple. dengan tampilan yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Nah,, biar ada tidak penasaran , berikut langkah2nya.
1. Login Ke Blog Anda
2. Pilih Rancangan (untuk tampilan blogger klasik) atau Pilih Tata Letak (untuk tampilan blogger terbaru)
3. Kemudian Klik Tambah Gadget
4. Pilih HTML/javascript
5. Kemudian Copy Kode di bawah ini, kemudian pastekan di HTML/javascript tadi. kemudian simpan/save.
<style type="text/css">
#rp_plus_img{height:385px;overflow:hidden;border:0;padding:6px 10px 14px 5px;background: transparant;}
#rp_plus_img ul{list-style-type:none;margin:0;padding:0}
#rp_plus_img li{border:solid 1px #585858; margin:0; padding:0; list-style:none;}
#rp_plus_img li{height:85px;padding:5px;list-style:none;}
#rp_plus_img a{color:#000;}
#rp_plus_img .news-title{display:block;font-weight:bold !important;margin-bottom:4px;font-size:12px;}
#rp_plus_img img{float:left;margin-right:14px;padding:4px;border:solid 1px #585858;width:65px;height:65px;}
</style>
<script type="text/javascript" src="http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.4.2/jquery.min.js"></script>
<script type="text/javascript" src="http://permathicblog.googlecode.com/files/Slideshow%20Postingan.js"></script>
<script type="text/javascript">
var speed = 1500;
var pause = 3500;
$(document).ready(function(){
rpnewsticker();
interval = setInterval(rpnewsticker, pause);
});
</script>
<ul id="rp_plus_img">
<script style="text/javascript">
var numposts = 5;
var numchars = 20;
</script>
<script src="/feeds/posts/default?orderby=published&alt=json-in-script&callback=rpthumbnt"></script>
</ul>
Bagi anda yang ingin melihat contoh slideshownya, bisa anda lihat di sidebar sebelah kiri Permathic Blog. Semoga bisa sukses slidenya dengan script yang baru ini. terimakasih.
Metro Rental Mobil Dipasang GPS Tracker
Perhatian!!
cara pasang dan setting gps tracker ini berlaku hanya untuk yang dibeli dari
tempat kami, jika dibeli dari tempat lain dengan model sama kami tidak menjamin
hasilnya
1.
Persiapkan Peralatan
o Siapkan GPS Tracker, buka kemasan dan cek kelengkapannya
yang terdiri dari 1 unit GPS, 1 unit relay + socket, 1 set
kabel power, 1 set microphone dan 1 set tombol SOS (untuk GT06/N), sedangkan
untuk GT07 terdiri dari 1 unit GPS, 1 set kabel power dan obeng kecil, GT 07
terdiri dari 1 unit GPS tracker, 1 set kabel power
dan 1 unit relay + socketnya
o Siapkan peralatan seperti obeng +, obeng -, tang, tespen,
gunting, isolasi dan kunci pas 10 bila diperlukan.
2.
Persiapan dan Pengaktifan Simcard
o Siapkan kartu GSM Perdana (Simpati, Mentari atau XL),kami
sarankan Simpati, bisa cek pulsa via web mytelkomsel.com
o Aktifkan dan registrasi kartu Simcard perdana tersebut
dengan menggunakan handphone anda, ikuti petunjuk yang ada pada HP anda.
Pastikan aktivasi berhasil, karena proses ini termasuk krusial, kalau gagal
biasanya unit gps tidak akan terdeteksi.
o Isikan pulsa Rp. 25.000 untuk paket GPRS bulanan untuk
tracking web.
o Isikan pulsa tambahan secukupnya untuk biaya SMS atau SOS
call ke HP anda bila perlu
o Aktifkan GPRS pada kartu dan ambil paket gprs bulanan
jika perlu.
o Cabut kartu Simcard dari HP anda dan Simcard sudah siap
dipakai
3.
Pemasangan Simcard di GPS tracker
o Pastikan GPS berada di area terbuka, tidak terhalang
apapun ke arah langit, pemasangan unit gps jangan sampai terbalik.
o GPS GT06 dilengkapi dengan baterai internal didalamnya
sehingga bisa langsung dilakukan pengaturan, sedangkan untuk tipe GT07
pengaturan dilakukan setelah GPS terinstal dikendaraan.
o Sebelum Simcard dimasukkan kedalam GPS tracker pastikan
GPS dalam keadaan OFF (mati)
o Perhatikan arah slot simcard saat memasukkan kartu, sisi
yang ada gambar wiring diagram posisikan dibagian bawah, Chip (warna emas) pada
simcard menghadap ke atas, saat kartu masuk dan arahnya benar akan terkunci
o Geser tombol on/off ke kanan untuk on pada gps
o Lampu indikator akan mulai menyala, tunggu beberapa menit
saat GPS sedang loading dan bila status Ok indikasinya sebagai berikut
Indikator GPS warna led biru akan menyala konstan bila normal, Indikator
baterai warna led merah akan berkedip lambat per 2 detik jika penuh dan akan
menyala konstan ketika charging, Indikator Sinyal GSM warna hijau akan berkedip
lambat per 2 detik bila normal
o Setelah semua lampu indikator menyala normal,lakukan
pengaturan parameter. Jangan setting sebelum semua indikator normal, karena ini
bisa menyebabkan unit gps tidak terdeteksi.
4.
Pengaturan Parameter GPS
Pengaturan parameter adalah pengaturan
perintah SMS dari HP anda sebagai HP Pengontrol ke GPS (kartu yang ada dalam
GPS), pastikan GPS berada dalam area terbuka tanpa halangan
o Ketikan SMS sesuai provider kartu simcard yang ada dalam
GPS dari HP anda, untuk: Telkomsel Ketik : APN,telkomsel,wap,wap123# ,Indosat
Ketik : APN,indosatgprs,indosat,indosat# , XL Ketik :
APN,www.xlgprs.net,xlgprs,proxl# ,Jangan salah ketik antara titik dan koma!!!!!
o Setting SERVER / DNS GPS tracker, Ada 4 pilihan web
tracking, ketik SMS ke Simcard GPS dari HP anda yaitu http://www.gps-trace.com (gratis
selamanya), Ketik : SERVER,0,193.193.165.166,20281,0# danhttp://www.gpsyeah.com ,Ketik
: SERVER,1,www.gpsyeah.com,88,0# , untuk http://www.idtracking.net ketik:
SERVER,0,184.22.142.166,10202,0# dan http://www.cootrack.net ketik
:SERVER,1,www.cooaccess.net,8841,0#
o Aktivasi GPRS pada simcard GPS, Ketik : GPRSON,1#
o Pendaftaran Nomor SOS dari GPS ke HP anda, Ketik :
SOS,A,081XXXXXXXXX# atau Ketik : SOS,A,081XXXXXXXX,081XXXXXXXX,081XXXXXXX#
,(nomor SOS bisa 3 nomor HP)
o Bila ingin menghapus nomor SOS, Ketik : SOS,D,1#
atau ketik : SOS,D,1,2# angka 1, 2 atau 3 berdasarkan urutan nomor saat
pendaftaran nomor SOS. Catatan: Pendaftaran nomor SOS ini berfungsi untuk
menghubungkan nomor kartu HP anda ke nomor kartu GPS. Jika tombol SOS dan
panggilan masuk (incoming call) dari GPS. Jika panggilan masuk anda jawab maka
anda akan mendengarkan percakapan/suara didalam kendaraan anda.
o Pendaftaran Nomor HP Pengontrol ke GPS, Ketik :
CENTER,A,081xxxxxxx# ,Catatan: Nomor HP pengontrol harus sudah terdaftar
pada nomor SOS, Pendaftaran nomor HP pengontrol harus dilakukan dari HP
Pengontrol itu sendiri, Hanya nomor HP yang didaftarkan sebagai HP pengontrol
yang dapat melakukan monitoring terhadap GPS, seperti cek posisi dan cut off
engine/mematikan mesin kendaraan.
o Jika ingin menghapus nomor HP pengontrol, Ketik : CENTER,D#
o Mengatur interval data GPRS ke server, Ketik : TIMER,10#
(10 artinya tiap 10 detik gps akan mengirimkan data ke server) bisa diset
maksimum 1800 detik, semakin kecil interval data yang diperoleh semakin valid
o Pengaturan Waktu, Ketik : GMT,E,7,0#
o Pengaturan Sensor getar,Untuk mematikan ketik : SENSOR,0#
, Untuk mengaktifkan ketik : SENSOR,1#
5.
Pemasangan / instalasi GPS Tracker di Kendaraan (Mobil, bus, truk, motor, alat
berat lainnya)
Silahkan lihat wiring diagram untuk panduan
pemasangannya (tidak kami tampilkan untuk menjaga agar tidak disalah
gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab) 6. Cara Tracking / pelacakan dengan HP
o Cek Lokasi/koordinat kendaraan, Ketik : URL#
(koordinat dan link di google maps) , Ketik : WHERE# (koordinat saja)
o Cara mematikan mesin via SMS, Ketik : RELAY,1#
(jangan mematikan mesin bila kendaraan melaju cepat, terutama kendaraan
transmisi matic)
o Untuk menghidupkan mesin kendaraan kembali, Ketik :
RELAY,0# (kendaraan harus distarter agar mesinnya hidup lagi)
o Sadap Suara, Lakukan panggilan/call ke nomor GPS, secara
otomatis microphone yang ada diGPS aktif, tetapi hanya komunikasi 1 arah saja,
supir tidak bisa mendengarkan suara anda
o Tombol SOS, Tekan tombol SOS, maka secara otomatis nomor
pengontrol akan mendapat SMS peringatan dan telpon dari GPS.
o Bila aki dicabut atau baterai lemah maka GPS akan
memberikan SMS peringatan ke HP anda.
o Buka web browser (Internet explorer, Mozilla Firefox,
Opera atau yang lainnya)
o Klik : REGISTRATION
o Klik : I AGREE
o Masukkan Nama Login
o Masukkan Alamat Email Anda
o Isikan password (bebas)
o Ketik Ulang password
o Jawab kolom pertanyaan
o Login dengan masukkan Nama Login dan password yang telah
anda buat, kemudian Klik tanda panah
o Klik : ACTIVATE
o Name, Masukkan Nama atau Nomor Mobil Anda (bebas)
o Pada Device Type, Pilih Jenis GPS, cari GT06
o Unique ID, masukkan nomor Imei GPS anda (lihat Imei di
Dus/Box GPS)
o Settingan lain – lain seperti icon dll (dapat anda
pelajari sendiri, sangat mudah)
o Klik OK jika sudah selesai
o Klik Logout dan Login kembali (refresh)
8.
Cara Tracking / pelacakan dengan Web Tracking viahttp://www.gpsyeah.com , http://www.idtracking.net danhttp://www.cootrack.net
o Lihat Point 4.2. pada point 4 untuk setting server
o Hubungi kami untuk pembuatan account tersebut diatas
untuk mendapatkan account dan password
o Server tersebut diatas berbayar . konsultasikan
kepada kami untuk biayanya. untuk idtracking anda dapat membuat 1 account
gratis selamanya untuk 1 mobil, sedangkan untuk 1 account lebih dari satu mobil
akan dikenakan biaya.
9.
Cara cek pulsa GPS
o XL axiata, buat account di http://123.xl.co.id/login sebelum
kartu simcard terpasang di gps.
CARA BIKIN LAPORAN PANWAS
CARA BIKIN LAPORAN PANWAS
Lampiran I Surat Panwaslu Kabupaten Grobogan
Nomor :
396/Panwaslu-Grob/XII/2013
Tanggal :
30 Desember 2013
REKOMENDASI PEMBERSIHAN BALIHO ATAU PAPAN REKLAME (BILLBOARD),
SPANDUK, BENDERA DAN UMBUL-UMBUL
DI KECAMATAN ................................
1.
Berdasarkan hasil pengamatan
dan identifikasi terhadap alat peraga kampanye luar ruang oleh Anggota Panwaslu Kecamatan
................................................., direkomendasikan
kepada Panwaslu Kabupaten Grobogan untuk ditindaklanjuti kepada KPU Kabupaten
Grobogan dan Partai Politik tingkat Kabupaten agar dilakukan pencabutan atau
pemindahan alat peraga kampanye luar ruang karena tidak sesuai dengan : (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, (2) Surat Edaran KPU
No. 664/KPU/IX/2013,
Tanggal 30 September 2013, Perihal Kampanye ,
(3) Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 273/227/2013 Tentang Fasilitasi Umum untuk Pelaksanaan Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Grobogan, dan (4) Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013 tentang Penetapan Zona/ Wilayah dan Lokasi Media Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, yakni sebagai berikut :
(3) Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 273/227/2013 Tentang Fasilitasi Umum untuk Pelaksanaan Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Grobogan, dan (4) Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013 tentang Penetapan Zona/ Wilayah dan Lokasi Media Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, yakni sebagai berikut :
1)
Baliho atau papan reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan
ketentuan :
(a)
Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi
Partai Politik 1 (satu) unit
untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat
informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program,
jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD
(Pasal 17 ayat 1 huruf b angka 1, PKPU 15/2013),
(b) baliho
atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik 1 (satu)
unit
untuk 1 (satu) desa/kelurahan
memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi,
program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ukuran paling
besar 2 meter x 3 meter (Diktum Ketiga huruf b angka 1 Keputusan KPU Grobogan
Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013),
(c) Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon
anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media
pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan (Pasal 17 ayat 1 huruf e PKPU
15/2013 jo Diktum Ketiga huruf c Keputusan KPU Grobogan
Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013), sebagai berikut
2)
Baliho atau papan reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan
ketentuan :
(a)
Baliho atau papan reklame (billboard), Calon Anggota DPD dapat
memasang baliho atau papan reklame (billboard)
1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya (Pasal 17 ayat 1
huruf b angka 2, PKPU 15/2013),
(b) Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat memasang baliho atau papan reklame
(billboard) 1 (satu) unit
untuk 1 (satu) desa/kelurahan dengan ukuran paling besar 2 meter x 3 meter
(Diktum Ketiga huruf b
angka 2 Keputusan KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013),
(c) Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon
anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media
pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan (Pasal 17 ayat 1 huruf e PKPU
15/2013 jo Diktum Ketiga huruf c Keputusan KPU Grobogan
Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013), sebagai berikut
3)
Bendera dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan :
(a)
bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon
Anggota DPD
pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP
Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah (Pasal 17
ayat 1 huruf b angka 3, PKPU 15/2013),
(b) bendera
dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah pada zona atau wilayah yang ditetapkan dengan ukuran paling
besar 120 centimeter x 180 centimeter untuk bendera serta 5
meter x 0,7 meter untuk umbul-umbul (Diktum Ketiga huruf b angka 3 Keputusan
KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013),
(c) Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD
hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah
ditetapkan (Pasal 17 ayat 1 huruf e PKPU 15/2013 jo Diktum Ketiga huruf c Keputusan
KPU Grobogan Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013), sebagai berikut :
4)
Spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan :
(a)
spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan
DPRD dengan
ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1
(satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah (Pasal 17 ayat 1 huruf b angka
4 PKPU 15/2013),
(b) Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon
anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media
pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan (Pasal 17 ayat 1 huruf e PKPU
15/2013 jo Diktum Ketiga huruf c Keputusan KPU Grobogan
Nomor 58/Kpts/KPU.Kab-012329260/2013, sebagai berikut
Demikian
rekomendasi ini disampaikan sebagai hasil pengawasan alat peraga kampanye luar ruang untuk ditindaklanjuti.
Catatan :
1. Alat peraga kampanye yang diinventarisasi adalah alat peraga yang dipasang
di ruang publik (bukan tempat pribadi);
2. Kolom keterangan diisi
pasal/peraturan yang dilanggar;
3. Lampirkan foto-foto alat peraga kampanye yang direkomendasikan.