Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

GURU PERLU PENYEGARAN UNTUK PENGEMBANGAN PROFESI

Sarjiyo,SH  Kasi Pembinaan dan Penilaian Guru Sertifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan
Rencana pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) ulang untuk seluruh guru di Tanah Air pada November mendatang, makin terdengar, meski nyatanya belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah. Namun pelaksanaan tes tersebut diharapkan tidak lantas menghakimi guru bersertifikasi.

Kasi Pembinaan dan Penilaian Kinerja Guru Sertifikasi Sarjiyo, SH mengatakan, baiknya uji kompetensi ulang yang akan dilakukan tersebut adalah untuk penyegaran kembali dan bukan menghakimi para guru yang sebelumnya telah bersertifikasi. "Kalau tujuannya untuk penyegaran kembali atau istilahnya pengembangan profesi berkelanjutan maka saya setuju. Namun jika untuk menghakimi yang kemudian bisa membatalkan sertifikasi guru yang sudah diperoleh maka saya tegas menolak. Karena jika demikian akan tidak adil untuk para guru yang sudah bersertifikasi," terang Sarjiyo, SH ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, kamis kemaren. Bahkan, Sarjiyo, SH menilai, adanya penyegaran / pengembangan profesi berkelanjutan tersebut wajib dilakukan. "Dengan demikian guru-guru yang sudah memiliki sertifikasi mendidik akan dapat ilmu dan pengetahuan baru," terangnya.
Sarjiyo, SH mengharapkan, pemerintah, atau dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dapat segera memberikan kejelasan tertulis terkait rencana UKG ulang tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, baik PGRI maupun Dinas Pendidikan Kabapaten Grobogan belum menerima keterangan dan baru sebatas tahu melalui media.
"Yang saya tangkap sampai saat ini UKG ulang tersebut nantinya bisa membatalkan sertifikasi guru apabila tidak lulus. Tapi kami harap segera ada kejelasan terkait rencana pemerintah ini," tandasnya.
Imbuh Sarjiyo, SH tujuan uji kompetensi guru adalah (1) memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (2) mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikand an peraturan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). (3) memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru. (SP)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...