Metro Realita Grobogan .Setelah Upacara
Hari Kemerdekaan RI yang ke 70 tepat hari Senin Pon 17/8 tahun 2015 pukul 13.15
WIB Wakil Bupati Grobogan H.Icek Baskoro SH,langsung ke rumah tahanan Purwodadi
memberikan remisi didampingi oleh Kepala Rutan Purwodadi Sugandi ,
dan disaksikan
oleh pimpinan FKPD.
Kapasitas Rumah Tahanan Purwodadi
menampung sebanyak 195 Narapidana , Dihuni 108 narapidana dan 36 tahanan. Dari
jumlah itu, 29 orang diantaranya terlibat perkara pencurian, 18 orang perkara
pencabulan, 12 orang perkara narkotika dan 11 orang perkara penipuan. sebanyak 147 orang. Terdiri 103 narapidana dan 44 tahanan.
Untuk
narapidana penerima remisi keseluruhan ada 189 orang. Rincianya, 86 orang dapat
remisi umum 17 Agustus dan 103 orang dapat remisi dasawarsa 17 Agustus.
Potongan masa tahanan yang diberikan
bervariasi, minimal satu bulan dan yang terbanyak empat bulan. “Pemberian
remisi bukanlah bentuk kemudahan bagi warga binaan rutan untuk segera bebas.
Melainkan instrumen yang dapat mendorong narapidana berkelakuan baik. Tanpa
kelakuan baik tak akan dapat remisi. Di sisi lain mengurangi tingkat hunian
rutan, remisi itu diberikan kepada
narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi, serta
memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Selain remisi umum, tahun ini pemerintah
juga memberikan remisi dasawarsa. Dimana, remisi khusus ini diberikan saat
pemerintah memperingati sepuluh tahunan (dasawarsa) Proklamasi Kemerdekaan RI.” tegas Icek yang
membacakan sambutan dari Menkumham Amir Syamsudin.
Sementara itu Karutan Purwodadi Sugandi
melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Heri Dwi Siswanto mengatakan penerima remisi
minimal telah menjalani pidana enam bulan. Mereka juga tidak pernah melanggar
aturan termasuk larangan membawa handphone.”Beberapa
narapidana ada yang mendapatkan dua kategori remisi sekaligus, yakni remisi
umum maupun dasawarsa. Setelah dapat remisi, nantinya ada delapan narapidana
yang langsung bebas,” kata Sugandi didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Heri
Dwi Siswanto ,(Gus
Murgan)