Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

KPU Tetapkan Pasangan Calon di Pilkada Hari Ini

KPU Tetapkan Pasangan Calon di Pilkada Hari Ini
Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) bersama Menristek Dikti Mohamad Nasir (kiri) saat menunjukkan berkas penandatanganan nota kesepahaman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7). KPU dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menandatangani nota kesepahaman verifikasi ijazah calon kepala daerah dalam rangka Pilkada serentak 2015. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan calon yang lolos tahap seleksi administrasi, hari ini. Dari seluruh 265 daerah yang telah terdaftar, 80 di antaranya berpotensi memiliki calon tunggal lantaran hanya dua pasangan yang mendaftar.



“Senin semua sudah selesai (penetapan pasangan calon) dan bisa mengambil keputusan. Potensi untuk menjadi satu pasangan calon bisa terjadi di mana saja," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, kemarin.Sementara itu, untuk tiga daerah yang masa pendaftarannya sempat diperpanjang pada awal Agustus, akan ditetapkan pada 30 Agustus mendatang. Ketiga daerah itu yakni Surabaya, Pacitan, dan Samarinda. "Bukan karena molor tapi memang tahapannya diperpanjang," ujar Arief.

Arief melanjutkan, untuk 80 daerah tersebut apabila hanya terdapat satu pasangan calon pasca penetapan Senin, maka KPU akan membuka pendaftaran kembali selama tiga hari. Sebelum pendaftaran, KPU akan menggelar sosialisasi terlebih dulu paling lama 10 hari.

"Di masing-masing daerah menyisakan sekurang-kurangnya dua pasangan calon," ujarnya. (Baca: KPU: Potensi Konflik Muncul Saat Penetapan Calon dan Kampanye)

Bagi pasangan calon yang tak lolos penetapan, maka dapat menggugat keputusan penyelenggata pemilu itu kepada pengawas pemilu. Jika gugatan kandas, maka pasangan tersebut dapat mengajukan gugatan lain lewat jalur hukum yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mundur Usai Penetapan

Arief menegaskan, pasangan calon yang sudah memenuhi syarat dan lolos penetapan, tak boleh mundur dari gelaran Pilkada. UU Pilkada menegaskan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang menyatakan mundur.

"Kalau calon perseorangan akan dijatuhi sanksi Rp 20 miliar apabila mendaftar jadi gubernur dan Rp 10 miliar untuk bupati," ujarnya.

Sementara calon yang diusung partai politik, akan dikenai sanksi bahwa partai tersebut tak dapat mengusung kandiat pasangan calon pada Pilkada selanjutnya. Namun, untuk tokoh atau kandidat yang diusung parpol tapi mundur, tak diberikan sanksi oleh undang-undang.

Merujuk data KPU, sebanyak 265 daerah mengikuti gelaran Pilkada. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima mencapai 852 pasangan. (Baca: Rawan Sengketa Pilkada, Polda Siap Amankan MK)

Jumlah itu terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan wali kota dan wakil wali kota.

Sementara jumlah daerah yang diisi dua pasang calon peserta ada 81, daerah yang diisi 2 hingga 4 pasangan calon peserta ada 154, daerah yang diisi 5-6 pasangan calon peserta ada 25, dan jumlah daerah yang diisi lebih dari enam pasangan ada lima daerah.
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...