Tentang, ketentuan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lengkapnya, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 76 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, Tahun 2013.
Jadi, BOS harus diikuti sesuai aturan dan juknisnya. Bila, ada yang memanpaatkan, dan melakukan pungutan dan atau iuran. Sementara, yang dipungut itu, sudah masuk dalam katagori, yang bisa digunakan dari anggaran BOS.
Bila, control sosial dilakukan, bukan berarti itu tanam “permusuhan” dan “larang, tidak boleh dipublikasikan”. Alangkah, tidak bijak, bila itu terjadi, melahirkan permasalah baru. Kan, BOS salah satu solusi jitu, dalam hal menyeselaikan biaya pendidikan, untuk anak Negeri, Bangsa dan Negara, termasuk di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan.
Sedikitnya, ada 13 jenis komponen, dapat dibiayai dari dana BOS. Tapi, ingat,.. jangan pula langgar aturan. Sebab, BOS tidak boleh disalahgunakan, apa lagi dikorupsikan.
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan. Pertama, Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp. 150.000,/bulan. Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya.
Dana BOS juga bisa digunakan untuk. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan antara lain, untuk Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah.
Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya, jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait.
Digunakan, untuk Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Bahkan, bila ada Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah.
Dana yang diluncurkan Negara, proyek BOS. Disamping, untuk kepentingan sekolah, juga memiliki larangan, unytuk BOS. Larangan Penggunaan dana BOS. Dana Bos dilarang, digunakan. Pertama, disimpan dengan maksud dibungakan. Kedua, dipinjamkan kepada pihak lain.
Larangan, ketiga. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Keemapat, mmbiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar. Misalnya, studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya. Kelima, membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan.
Bahkan, BO)S dilarang digunakan untuk. Keenam. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, Ketujuh, membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima BSM. Kedelapan, digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
Larangan lain, penggunaan BOS, adalah. Kesembilan, membangun gedung/ruangan baru. Kesepuluh, membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. Kesebelas, menanamkan saham. K
Tidak itu saja, BOS juga tidak boleh digunakan untuk. Keduabelas, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
BOS juga tidak boleh digunakan untuk,. Hal yang ketigabelas. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.
Misalnya, membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan. Larangan yang terakhir, keempatbelas.
BOS tidak boleh, digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan / sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS / perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan