Mengingat situasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin kritis menyusul penahanan Bambang Widjojanto (BW) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Ketua KPK Abraham Samad langsung menelefon Panglima TNI Jenderal Moeldoko guna mendapat bantuan pengamanan. Hal itu kemudian dibenarkan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi."Jadi memang benar KPK dibackup oleh
tim pengamanan yang jumlahnya cukup banyak di luar Polri," tukasnya lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/1/2015) malam.Pengamanan ini dilakukan setelah beredar kabar bahwa penyidik Bareskrim Polri bakal menggeledah ruang kerja BW di Kuningan.Informasi yang dirangkum, TNI akan menurunkan tiga pasukan elite yang terdiri dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI Angkatan Laut, dan Komando Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara.DPR Kritik Pengerahan Personel TNI untuk Jaga KPK
Kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dinilai sudah menyeret Tentara Nasional Indonesia (TNI).Sebab, KPK meminta bantuan pada TNI untuk ikut menjaga gedung KPK. Permintaan dari pimpinan KPK inipun disetujui oleh TNI sehingga mengerahkan pasukan untuk menjaga gedung KPK.Komisi I DPR terkejut dengan pengerahan pasukan TNI untuk mengamankan gedung KPK ini. Sebab, secara prosedural, pengerahan pasukan TNI mengamankan gedung KPK tersebut tidak dibolehkan. "Secara prosedur tidak boleh, karena permintaan pasukan TNI hanya boleh kepala daerah, Polri, dan Presiden, ini tidak tepat kalau KPK minta bantuan pengamanan," kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq di gedung parlemen.Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, pengerahan pasukan untuk menjaga gedung KPK ini merupakan permintaan pimpinan KPK yang khawatir aparat Polri akan menggeledah serta menyita data-data dari ruang pimpinan KPK.
Permintaan pimpinan KPK pada TNI dinilai salah. Sebab, akan menyeret TNI pada konflik KPK dan Polri. "TNI juga harus menerapkan prosedur dalam tugas perbantuan pengamanan," ujarnya.DPR sudah memberi peringatan pada Menteri Pertahanan soal pengerhan pasukan TNI untuk menjaga gedung KPK ini. Meskipun sudah ada pengerahan pasukan menjaga gedung KPK, DPR belum membicarakan sanksi yang dapat diterima oleh TNI karena menyalahi prosedur perbantuan pengamanan. "Kita tidak bicara itu (sanksi)," tegasny