Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terjadi Penganiayaan Dua Lawan Satu Di Cafe DENADA (Leter S) Toroh

Terjadi Penganiayaan Dua Lawan Satu Di Cafe DENADA (Leter S) Toroh,Tersangka Diciduk Polisi 
Grobogan Metro Realita Cyberthug
Terjadi tindak pidana kekerasan lokasi Cafe Denada(Leter S) Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan di wilayah Hukum Polres Grobogan
akibat dari kejadian tersebut hingga membuat korban luka dan pelaku diamankan ke Mapolres Grobogan.

Korban Lilis Suhaeti (36) warga  Kampung pasir Tari, Rt. 02 Rw. 6, Kelurahan Rangkas Bitung Barat Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten saat berada di sebuah Cafe DENADA (Leter S)  Toroh Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa-Tengah pada rabu malam (26/6) 2019 pukul 24.00 wib awalnya cekcok mulut dengan kedua pelaku suami istri adalah Untung Susanto Bin Herman (36) warga Depok utara Rt.08 Rw. I, Keamatan Toroh Kabupaten Grobogan bersama istrinya Rena Purnasari Bin Djiny Hadiyono (30) warga Jln. Slamet Riyadi No. 5 RT. 02 RW. 04, Kampung Bandang Desa  Kunden Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa-Tengah.

Mulanya setelah korban Lilis Suhaeti adu mulut dengan Rena Purnamasari terjadilah keributan hingga terjadi pemukulan yang dilakukan oleh  Pelaku kemudian dilanjutkan dengan Suaminya Untung Susanto juga ikut melakukan kekerasan pemukulan terhadap korban Lilis.

Akibat pemukulan tersebut korban Lilis mengalami Luka luka dan dirawat di Puskesmas Depok, kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Toroh guna proses lebih lanjut.

Hingga sampai saat ini Pelaku telah diamankan di Mapolsek Toroh adalah Untung Susanto Bin Herman (36) warga Depok utara Rt.08 Rw.01 Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan bersama istrinya Rena Purnasari Bin Djiny Hadiyono (30) warga Jln. Slamet Riyadi No. 5 RT. 02 RW. 04, Kampung Bandang Desa  Kunden Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa-Tengah.

Guna pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara pidana yang merupakan perbuatan pelaku secara bersama sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang secara melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUH Pidana, Dasar Aduan Korban di Polsek Toroh dan akan ditingkatkan menjadi Laporan ke Satreskrim Polres Grobogan langsung ditangani olek Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi SH. SIK,menjelaskan."Pelaku sudah ditangkap Resmob Polres Grobogan saat masih di Wirosari ,Karena mereka yang secara terbuka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan"Jelasnya.(Gus Murgan)
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...