Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

13 Unit Mobil Disita ,Pelaku & Penadah Diringkus Ditreskrim Polda Metro Jaya

Pelaku Penggelapan Mobil dan Penadah ditangkap
Ditreskrim Polda Metro Jaya
Metro Realita Kriminal
Vr(45) asal Bandung, Jawa Barat ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia ditangkap karena menggelapkan mobil kreditan dan menjualnya kembali dengan surat-surat palsu.
"Tersangka ini mendapatkan mobil dari seseorang yang kreditnya macet, kemudian di-over kredit ke dia, namun menjual ke orang lain" kata Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,


Tersangka ditangkap di rumahnya di Bandung, Jawa Barat  kenudian disita satu unit mobil Toyota Avanza.Selain menangkap Vr, polisi juga menangkap empat tersangka lain yang juga melakukan penggelapan dengan modus serupa, yakni AS, NU, SR dan MI alias J. Dari kelompok ini, polisi menyita 12 unit mobil berbagai merek.

Adex melanjutkan, para tersangka ini membeli mobil yang mengalami kredit macet di wilayah Makassar, Sulawesi. Namun, setelah membeli mobil tersebut, para tersangka tidak melanjutkan pembayaran kredit tersebut kepada leasing.
"Melainkan menjualnya lagi ke orang lain yang berada di Jakarta. Mereka membeli mobil di Makassar karena lebih murah. Di sana, DP itu cuma 15 persen" ucap Adex.

Sebelum akhirnya mobil tersebut dijual ke tangan pihak ketiga, para tersangka melengkapi surat-surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, serta pelat nomor palsu."Mereka bahkan memalsukan faktur pajak yang palsu," ujarnya.Dalam aksinya ini, tersangka menjalankan perannya masing-masing, mulai dari mencari kreditur yang memiliki kredit macet, memesan pembuatan surat-surat palsu dan yang menjual ke penadah.

Ia melanjutkan, mobil-mobil tersebut kemudian dijual di internet dengan memanfaatkan sosial media dan toko online.Dari para tersangka ini, polisi menyita satu bundel surat-surat kendaraan bermotor palsu, satu unit mobil Nissan March B 1314 UKO, 1 unit Toyota Rush B 1753 FKY, 1 unit Toyota Yaris B 1696 ZFH, 2 unit mobil Xenia, 2 unit Toyota Avanza, 1 unit Kijang Innova, 1 unit Suzuki X-Over, 1 unit Honda City dna 1 unit Suzuki APV.
"Untuk pemalsu surat-surat ini masih dikejar. Sementara yang dapat diamankan ada 13 unit mobil, rata-rata merek-merek mobil yang cepat laku di pasaran," ujar Rikwanto.
Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...