Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Polri Pertanyakan Perubahan Sikap Istri Siyono

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat
 Inspektur Jenderal Anton Charliyan
Anton juga menunjukkan surat pernyataan keluarga yang isinya menyatakan menerima dengan ikhlas kematian Siyono, tidak menuntut secara hukum, tidak menerima atau menunjuk bantuan hukum, tidak mengizinkan autopsi dan tidak menerima tamu.


Surat yang hanya menyertakan keterangan waktu Maret 2016 (tanpa tanggal) tersebut ditandatangani di atas materai atas nama Marso Diyono, 70 tahun, buruh tani, selaku perwakilan keluarga. Saksi-saksi yang turut menandatangani di antaranya adalah Sri Mulyadi dan Sutomo. Selain itu, Kepala Desa Pogung Joko Widoyo turut mengetahui dan membubuhkan tandatangan.

Anton mengatakan ada opini berkembang bahwa autopsi kembali dilakukan bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mencari luka tembak. Pada kenyataannya, meski sudah dilakukan autopsi, luka itu tetap tidak ditemukan.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigadir Jenderal Arthur Tampi dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan hal tersebut. Karena tidak disetujui keluarga untuk melakukan autopsi, maka Kepolisian memeriksa jenazah Siyono menggunakan alat CT Scan.

"Ini tanggungjawab dan kewajiban kami untuk mengetahui penyebab kematian," kata Arthur.

Dia menjelaskan, penyebab kematian adalah pendarahan pada rongga belakang kepala Siyono. Pendarahaan seperti itu sering kali ditemukan pada kecelakaan lalu-lintas.

"Ketika ada kecelakaan lalu lintas, jatuh dari motor, meski pakai helm dan tidak kelihatan ada luka tapi bisa meninggal, ini sama. Meninggal karena ada pendarahan dalam di rongga kepalanya," kata Arthur.

Dia menegaskan, tidak ada luka tembak sama sekali pada jenazah. Bekas kekerasan yang terjadi hanya ada pada bagian dada dan kepala. Pada dada jenazah ditemukan fraktur linear atau patah tulang tipis di rusuk kelima sebelah kanan.

Menurut Anton, saat sedang berkelahi dengan petugas Kepolisian, Siyono diduga tertendang di bagian dada sehingga kepala bagian belakangnya terbentur bagian mobil. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan dugaan tersebut.

Anton juga menegaskan pihaknya akan mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror yang mengawal Siyono. Indikasi pelanggaran awalnya, kata Anton, adalah melepaskan borgol dan mengawal hanya dengan satu orang.

"Kalau memang ada pidana juga kami siap usut terus sampai persidangan," ujarnya menegaskan(CNN)
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...