Maraknya kasus kejahatan seperti pencurian gabah ,mesin traktor dan copet membuat warga Kabupaten Grobogan Resah.Mereka khawatir jika dibiarkan,berlarut larut maka aksi tersebut akan merembet ke pencurian barang - barang berharga lainnya.
Seperti yang dialami Yun (35)warga Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi pihaknya sudah melapor ke Polres Grobogan dan mengaku kehilangan dompet yang berisi uang tunai beserta STNK ,SIM dan surat berharga lainya.Saatberbelanja di pasar induk purwodadi tiba tiba dompet yang berada didalam tasnya hilang.Modus dari aksi Copet tersebut dengan cara menyilet tas lalu membuka tas disaat korban lengah.”semoga surat berharga dan STNK saya segera dikembalikan dan polisi segera menangkap copet tersebut supaya tidak ada korban lagi”ungkap Yun didampingi suaminya diruang reskrim Polres Grobogan.
Korban Purnomo Bin Kamisan(56)warga Dempet Rt 02 Rw 02 Demak kehilangan traktor merk Kubota pada pukul 23.30 WIB disawah milik Buktiyono (54) warga Dempet Demak,korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta.”padahal traktor masih baru dan saat sebelum hilang traktor sudah kami rantai gembok yang besar saya yakin pencuri tersebut sudah professional karena bisa memutuskan gembok rantai menggunakan gunting dan saya mencari traktor saya karena di mesin traktor ada nomer rangkanya,semoga pelaku bisa cepat tertangkap agar traktor saya bisa kembali.”kata
Purnomo diruang reskrim Polres Grobogan(1/4) pukul 09.00 WIB.
Seperti diungkapkan, muslikin (39)warga Tawangharjo mengatakan, dalam waktu satu bulan terakhir ia kerap terjadi korban pencurian dan copet seperti yang terjadi di pasar induk purwodadi.Korban seperti pencurian gabah milik Purwati (43) warga Desa Sambirejosebanyak 30 karung gabah lenyap di sikat pencuri
Hingga sampai saat ini Komploan Pelaku sudah tertangkap dan diamankan di Polres Grobogan antara lain 2 Pelaku Pencurian gabah,4 pelaku pencurian traktor dan pelaku lainya masih dalam pengejaran beserta barang buktinya.Saat ditemui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto.” kami masih mengembangkan kasus ini dan akan segera menangkap pelaku lainya dalam waktu yang cepat. para pelaku ini telah melakukan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatansebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e KUHP dengan ancamanhukuman 7 tahun penjara” Tegas Agung ( bagus murgan)