Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Belum ada Greget Soal Calon Wakil Kepala Daerah Di Grobogan

Warsono Nugroho,SH 
Grobogan Metro Realita
Memilih Wakil Kepala Daerah yang cocok untuk mendampingi Bupati Grobogan Hj .Sri Sumarni SH.MH sampai saat ini belum ada greget.Meski beredar informasi bahwa Partai PAN sudah ada nama yang dicalonkan ,Partai PKB ada yang di calonkan,dan Partai Hanura sudah mempersiapkan diri Namun hinggasampai saat ini belum ada yang mendaftar.Saat ditemui Agus Dwi Priyanto Anggota DPRD dari Partai PKB Pihaknya mengatakan”sambil menunggu 40 hari almarhum sebenarnya PKB sudah mendapat rekomendasi dari DPP untuk maju memilih Nur Wibowo sebagai wakil Bupati Grobogan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Warsono Nugroho,SH .”Kami sebenarnya juga masih menunggu ,namun sampai saat ini belum ada nama dan Greget yang  masuk di DPRD Kabupaten Grobogan yang mendaftar dirinya sebagai Wakil Kepala Daerah.

Hiruk pikuk suara masyarakat Grobogan saling menebak bakal calon Bupati yang akan dipilih nanti.Berbagai sumber menyebutkan bahwa Suhadi yang sampai saat ini menjabat sebagai Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Grobogan  ,Dasuki .SH.MM Asisten 3 Pemkab Grobogan  sudah siap maju untuk memimpin Grobogan yang pada hakekatnya untuk pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat Grobogan.Keadaan ini justru membuka peluang PNS yang mau berakhir masa jabatanya atau pensiun untuk maju mendaftar sebagai calon wakil Kepala Daerah Kabupaten Grobogan
Sampai saat ini (10/4) tahun 2016 Nama pendaftar yang masuk menjadi calon Wakil Kepala Daerah masih terbatas pada aturan UU No 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah,di pasal 7 huruf r, Pasal 7 huruf s, dan 148 Penjelasan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015. Pasal tersebut menyebutkan anggota DPR, DPD Dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, Untuk anggota DPRD yang masih menjabat atau Pegawai Negeri Sipil harus mundur dari jabatannya lebih dahulu.Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua KPUD Kabupaten Grobogan Afrosin Arif.”Setelah DPRD Mengusulkan siapa saja daftar nama wakil kepala daerah ,kami baru dapat  melihat siapa saja yang lolos melalui berbagai syarat yang harus dilalui seperti kesehatan ,surat keterangan mundur dari jabatan dan masih banyak lagi pertimbangan lainya. Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan harus memenuhi persyaratan oleh KPU sebagai calon,Bahkan bagi calon wakil bupati, juga harus membuat pernyataan apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Yaitu pada saat mendaftarkan diri dan berlaku sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon.Ungkap ungkap “Afrosin
Ketua LSM Info-Kom Kabupaten Grobogan Rahadi Agus P.SH "Boleh saja dari PNS atau masyarakat yang  ingin menyalonkan dirinya,atau dari parpol  harus memberitahukan pencalonannya ditunjukan kepada Pimpinan masing-masing serta dapat rekomendasi dari DPP, “Kira kira” mana ada nggota dewan yang mau mundur dulu saat mendaftar sebagai wakil kepala daerah sebelum ditetapkan sebagai wakil calon Kepala Daerah..?,namun kenyataan dilapangan Anggota dewan yang mau maju ternyata banyak memerlukan pertimbangan dan pikir pikir dulu.”ungkap AgusBagus Murgan)

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...