Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

WARGA GROBOGAN TERTANGKAP DALAM SINDIKAT TUMBAL PESUGIHAN

Grobogan Metro Realita Harno Margono(59) warga Palembahan Rt 07 Rw 06 Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan ditangkap Polisi pada Hari Minggu Sore (13/3) 2016 dirumah kontrakan Teguh Hartoyo terletak di Sambak Kelurahan Danyang Purwodadi Grobogan. Saat ditemui di Rumahnya Harni(57) yang bekerja di kantin STM
Pemnas mengatakan.” Sebelum ditangkap Polda Lampung suaminya Harno bersama Mbah Kusdi (67)warga Dimoro Truwili Kecamatan Toroh,bersama Teguh Hartoyo membawa mobil milik anaknya Suzuki Carry Minibus No Pol K 8958 AF
tahun pembuatan 1984 A/n Sayoga Jl.Hayam Wuruk RT 01 Rw 06 Kelurahan Purwodadi Grobogan menabrak jembatan di wilayah Sukolilo Kabupaten Pati . Akibat Tabrakkan ini mobil carry minibus ringsek bagian depan hancur sehingga Carry milik Yanto (36) anak pertama pasangan Harno dan Harni mengalami kerugian sekitar 7 juta.perbaikan dibengkel Pak Yanto Jetis Gang I Soponyono Purwodadi. Karni sudah menghubungi mbah kusdi di Nomor Ponsel 08232485784 untuk mempertanggung jawabkan kerusakan mobil tersebut ,namun setelah selesai kejadian di hubungi HP selalu tidak aktip,”Saya minta tanggung jawab mbah kusdi karena yang nyopir didepan ,saat itu mbah kusdi bilang ya..bu kerusakkan mobil semuanya nanti ganti bila sudah panen,namun hingga hari ini jum’at 25/3 belum ada titik penyelesaian,padahal Lina Lenawati(30)anak bungsu minggu depan butuh uang untuk pengobatan di rumah sakit kariyadi semarang kemo terapi sinar yang terkena penyakit kanker kandungan,”tiap grubyak grubyuk bisnis dengan Mbah Kusdi dan Teguh dua unit motor milik anaknya di gadaikan semua kok mas,”dan ini sudah kami ambil semua di gadean,Mbah Kusdi harus bertanggung jawab atas kerusakan mobil mas,semoga bapaknya (harno-red) bisa cepat pulang dari tahanan Polda lampung” ungkap Harni Sudah jatuh tertimpa tangga Harno menjadi tersangka dalam surat sprit penangkapan Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung Subdit IV (Renakta) Remaja Anak Dan Wanita).dan 6 pelaku yang ditangkap adalah Armedi (27) warga Lampung Selatan, Saleh (42) warga Demak, Teguh Hartoyo (51) warga Grobogan, Sri Umu Nurul (59) warga Grobogan, M. Sumantri (45) warga Jawa Barat, Harno Margonono (57) warga Grobogan, dan Jajang Sudarajat (50) warga Banten.Dari tangan para pelaku, disita berbagai jenis barang bukti. Antara lain, dua unit mobil, tiga buah senjata tajam jenis keris, sejumlah peralatan ritual seperti telur dan bunga, 13 unit handphone, uang receh, serta uang tunai Rp5 juta. Disisi Lain bayi hasil aborsi akan dijadikan ritual persugihan kini terungkap Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang mengadu kepada Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin. Orang tua korban mengaku bahwa anaknya berinisial RR (16), seorang siswi SMK negeri di Bandar Lampung hilang tanpa jejak.Atas pengaduan itu, kapolda memerintahkan anggotanya mencarinya. Kemudian, tim gabungan anggota Polda Lampung dari Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras, melakukan penyelidikan. "Setelah kami selidiki, keberadaan korban berada di Jawa Tengah. Kami langsung bergerak ke sana (Jawa Tengah)," kata Kasubdit IV Renakta, AKBP Ferdyan didampingi Kabid Humas, AKBP Sulistyaningsih, Selasa, 22 Maret 2016.Saat penggerebekan, kata Ferdyan, didapati dua korban yang salah satunya dari Lampung. Sementara itu, satu korban lagi berasal dari Pandeglang. "Tapi, hanya korban dari Lampung berikut para tersangka yang kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, korban sedang hamil dua bulan, yang hendak dijadikan tumbal pesugihan. Kalau untuk korban yang dari Pandeglang ditangani Polda Banten," ujar dia.Dari hasil penelusuran sementara, korban sindikat penjualan janin ini tergiur dengan iming-iming pelaku bernama TH yang menjanjikan sejumlah uang kepada korban dan tersangka lain. TH adalah orang yang mendanai aktivitas tersebut untuk pesugihannya. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 F junto 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang UPPA dengan ancaman penjara minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta."Para tersangka juga diancam Pasal 332 Ayat (1) dan Pasal 299 KUHP yang memuat larangan melarikan anak yang belum dewasa dan aborsi anak dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Serta Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, " kata Ferdyan
Harni Istri Harno Margono


Rumah Harno Margono

Lina Lenawati Anak Bungsu Harno Margono

HARNO MARGONO


Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...