Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Penadah Mobil Hasil Penggelapan Jadi Tersangka

Metro Realita Kriminal
Dahli (50), warga Jermal 14, Medan Denai bakal ditetapkan penyidik Polsekta Medan Area menjadi tersangka. Dahlia turut serta menerima mobil Daihatsu Xenia bernopol BK 1415 QQ hasil penggelapan dari tersangka Santi alias Anita, 40, warga Perumnas Simalingkar. Sementara Santi alias Anita yang menggelapkan mobil Xenia BK 1415 QQ hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsekta Medan Area Kompol T Rizal Moelana mengatakan Dahlia bakal ditetapkan
sebagai tersangka karena terbukti menadah mobil hasil penggelapan dari tersangka Santi alias Anita yang kini masih diburu.
“Untuk Dahlia sudah terbukti menadah mobil hasil penggelapan dari tersangka Santi alias Anita.
Dahlia menerima mobil hasil penggealapan dari Santi. Jadi Dahlia saat ini masih kita tahan. Untuk tersangka Santi saat ini kabur dan masih dalam perburuan kita. Dahlia terjerat Pasal 480 KUHPidana soal penadah barang hasil kejahatan,” ungkap T Rizal Moelana, Kamis (17/9) siang.
Sementara itu petugas dari Ditlantas Polda Sumut sudah mendata seluruh mobil dan sepeda motor. Petugas menggesek nomor rangka dan mesin dari puluhan kendaraan diduga milik Dahlia. Namun belum bisa dipastikan apakah nomor rangka dan nomor mesin tersebut cocok dengan BPKB dan STNK yang disita dari rumah Dahlia tersebut.
Sedangkan puluhan warga mendatangi Polsekta Medan Area untuk mengkroscek keberadaan puluhan sepeda motor dan belasan mobil. Salah satu warga bernama Intan, 45, warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai mengatakan kedatangannya ke Polsekta Medan Area untuk mengkroscek sepeda motornya yang disita polisi.
“Aku kemari untuk mengecek sepeda motor yang berhasil disita pak polisi kemarin dek,” ucap Intan. Intan menyebutkan, dirinya menjadi korban pencurian dimana sepada motor Honda Supra X 125, BK 4899 ABH raib dibawa pelaku dari garasi rumahnya.
“Mana tahu bang sepeda motorku itu ada disini setelah gudang penampungan barang curian itu digrebek pencurian,” sebutnya.
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...